- Diposting oleh : SMA NEGERI 10 PANGKEP
- pada tanggal : Mei 26, 2025
SMAN 10 Pangkep — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan resmi menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 188.4/2961/DISDIK tentang Daftar Lomba/Kegiatan yang Diakui untuk Mengikuti Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 pada Jalur Prestasi Akademik dan Non Akademik.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan, khususnya dalam memberikan penghargaan atas prestasi siswa baik di bidang akademik maupun non-akademik. Keputusan ini berlaku mulai tanggal 25 Mei 2025 dan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Ketentuan dan Kriteria Kepesertaan
Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa lomba atau kegiatan yang dapat dijadikan dasar seleksi jalur prestasi harus memenuhi ketentuan jumlah peserta minimal, yaitu:
- Tingkat kabupaten/kota diikuti minimal 4 kecamatan,
- Tingkat provinsi diikuti minimal 4 kabupaten/kota,
- Tingkat nasional diikuti minimal 4 provinsi, dan
- Tingkat internasional diikuti minimal 5 negara.
Apabila suatu lomba tidak memenuhi jumlah peserta minimal, maka status keikutsertaan akan disesuaikan ke jenjang yang lebih rendah.
Ragam Lomba yang Diakui
Sebanyak 117 jenis lomba dan kegiatan telah ditetapkan dalam keputusan ini, di antaranya:
Imbauan untuk Murid dan Orang Tua
SMAN 10 Pangkep mengimbau kepada seluruh murid SMP/MTs yang berminat mendaftar di sekolah ini melalui jalur prestasi untuk memperhatikan ketentuan ini secara cermat. Pastikan sertifikat atau bukti prestasi berasal dari kegiatan/lomba yang telah diakui dalam keputusan ini dan sesuai ketentuan jumlah minimal peserta.
Sampai jumpa di Smapul Pangkep yah!