- Diposting oleh : SMA NEGERI 10 PANGKEP
- pada tanggal : Mei 17, 2025
SMAN 10 Pangkep – Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 400.3.8/5631/DISDIK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 15 Mei 2025, terdapat perubahan penting dalam sistem pembobotan nilai rapor pada Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa tata cara pembobotan nilai rapor kini menggunakan formula baru, yaitu:
Akumulasi rata-rata nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5 dikalikan dengan Skor Tes Potensi Akademik (TPA) dalam persen.
Contoh perhitungan:
Nilai rapor semester 1 hingga 5: 80, 84, 85, 88, dan 90
Skor TPA: 80%
Maka perhitungan nilai prestasi akademik:
(80 + 84 + 85 + 88 + 90) × 80% = 427 × 80% = 341,6
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses seleksi penerimaan murid baru menjadi lebih objektif, terukur, dan mampu mencerminkan kemampuan akademik calon murid secara lebih menyeluruh.
Kami mengimbau kepada seluruh calon murid dan orang tua/wali untuk memperhatikan perubahan ini dan menyesuaikan persiapan pendaftaran sesuai ketentuan terbaru. Informasi resmi dan teknis lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan atau langsung ke panitia penerimaan murid baru SMAN 10 Pangkep.