- Diposting oleh : SMA NEGERI 10 PANGKEP
- pada tanggal : April 17, 2025

Makassar, April 2025 – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/1775/DISDIK yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta di wilayah Sulawesi Selatan. Surat edaran ini berisi imbauan terkait pelaksanaan perayaan kelulusan bagi murid kelas XII.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat umum selama masa kelulusan. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam surat edaran antara lain:
Larangan Perayaan Negatif
Seluruh murid dilarang melakukan perayaan kelulusan yang bersifat negatif seperti konvoi kendaraan bermotor, coret-coret seragam, dan aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Imbauan untuk Merayakan dengan Positif
Satuan pendidikan dihimbau untuk mengarahkan murid agar merayakan kelulusan secara positif dan tidak merusak fasilitas umum maupun lingkungan sekolah.
Monitoring oleh UPT dan Cabang Dinas
Kepala UPT Satuan Pendidikan serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan diminta untuk memastikan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini di wilayah kerja masing-masing.
SMAN 10 Pangkep mendukung penuh imbauan ini sebagai upaya menciptakan suasana kelulusan yang aman, tertib, dan penuh makna bagi seluruh murid. Kepala sekolah dan seluruh jajaran guru juga akan berkoordinasi untuk memberikan arahan kepada murid menjelang pengumuman kelulusan.
Dengan demikian, diharapkan murid dapat merayakan momen kelulusan dengan cara yang lebih bermartabat, membanggakan, serta mencerminkan karakter pelajar Pancasila.